Liputan6.com, Jakarta: Hilang sudah harapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim serta Mohamad Nasikh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur akhirnya menolak gugatan yang diajukan pasangan ini. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Rabu (10/8) siang, di tengah aksi unjuk rasa yang digelar massa pasangan penggugat.
Majelis hakim beralasan, bukti-bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan tidak berhubungan dengan materi gugatan. Putusan ini mengakhiri kemelut yang terjadi seputar hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik yang berlangsung pada 27 Juni silam.
Dalam penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, pasangan Robbach Ma`sum dan Sastro Soewito dinyatakan sebagai pemenang. Namun, sebagian masyarakat menolak hasil itu lantaran adanya perbedaan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU setempat dengan temuan di lapangan [baca: Pengumpulan Tanda Tangan Menolak Hasil Pilkada Gowa]. Bahkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gresik pun kemudian ikut-ikutan mengeluarkan rekomendasi penolakan atas hasil pilkada itu.
Meski Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir kemudian menyatakan mencabut surat tersebut, pasangan calon bupati yang kalah tetap mengajukan kasus ini ke pengadilan, yang hari ini ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat persidangan berlangsung, suasana sempat memanas karena di luar massa pihak penggugat terus berorasi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, ratusan personel dari Kepolisian Kota Besar Surabaya diterjunkan.(ADO/Novarini dan Satriagung Indra)
Majelis hakim beralasan, bukti-bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan tidak berhubungan dengan materi gugatan. Putusan ini mengakhiri kemelut yang terjadi seputar hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik yang berlangsung pada 27 Juni silam.
Dalam penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, pasangan Robbach Ma`sum dan Sastro Soewito dinyatakan sebagai pemenang. Namun, sebagian masyarakat menolak hasil itu lantaran adanya perbedaan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU setempat dengan temuan di lapangan [baca: Pengumpulan Tanda Tangan Menolak Hasil Pilkada Gowa]. Bahkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gresik pun kemudian ikut-ikutan mengeluarkan rekomendasi penolakan atas hasil pilkada itu.
Meski Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir kemudian menyatakan mencabut surat tersebut, pasangan calon bupati yang kalah tetap mengajukan kasus ini ke pengadilan, yang hari ini ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat persidangan berlangsung, suasana sempat memanas karena di luar massa pihak penggugat terus berorasi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, ratusan personel dari Kepolisian Kota Besar Surabaya diterjunkan.(ADO/Novarini dan Satriagung Indra)