Liputan6.com, Makassar: Agung Hamid, terdakwa pengeboman restoran cepat saji McDonald dan ruang pamer Toyota NV Kalla di Makassar, Selawesi Selatan, pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang Senin (15/8). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haedar berpendapat Agung terbukti bersalah merencanakan teror dan menyebarkan rasa takut. Agung juga terbukti menyimpan senjata api tanpa ijin.
Agung yang hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan keluarga awalnya terlihat tenang saat mendengar putusan. Namun seusai sidang, ia berteriak histeris dan menuduh persidangan telah direkayasa.
Agung ditangkap di Jalan Serangan, Yogyakarta, awal Oktober tahun silam. Ia dicokok saat sedang berboncengan sepeda motor dengan Munir Saleh, tersangka bom Makassar lain. Agung diperkirakan tengah berkunjung ke rumah keluarga istrinya di kawasan Patangpuluhan, Yogyakarta [baca: Dua tersangka Bom Makassar Dibekuk di Yogyakarta].(TOZ/Iwan Taruna dan Rizal Randa)
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haedar berpendapat Agung terbukti bersalah merencanakan teror dan menyebarkan rasa takut. Agung juga terbukti menyimpan senjata api tanpa ijin.
Agung yang hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan keluarga awalnya terlihat tenang saat mendengar putusan. Namun seusai sidang, ia berteriak histeris dan menuduh persidangan telah direkayasa.
Agung ditangkap di Jalan Serangan, Yogyakarta, awal Oktober tahun silam. Ia dicokok saat sedang berboncengan sepeda motor dengan Munir Saleh, tersangka bom Makassar lain. Agung diperkirakan tengah berkunjung ke rumah keluarga istrinya di kawasan Patangpuluhan, Yogyakarta [baca: Dua tersangka Bom Makassar Dibekuk di Yogyakarta].(TOZ/Iwan Taruna dan Rizal Randa)