Liputan6.com, Jakarta: Para pengguna layanan telepon selular di Indonesia segera dapat melakukan panggilan video atau video call. Dengan fasilitas ini, tak hanya suara lawan bicara yang terdengar. Wajah lawan bicara pun akan tampak. Hal itulah yang terlihat dalam pembicaraan antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Video call ini menandai uji coba layanan teknologi komunikasi generasi ketiga atau 3G, Jumat (19/8).
Teknologi 3G ini berbasis Wideband Code Division Multiple Access (WCDMA) yang merupakan evolusi dari teknologi sistem GSM (Global System for Mobile Communication). Teknologi ini mampu memberikan lebih banyak kemudahan untuk berkomunikasi karena tak hanya dapat mentransfer suara namun juga data, multimedia, bahkan kombinasi dari berbagai layanan tersebut.
Layanan video call ini dapat dinikmati para pelanggan dalam waktu dekat. Tentu saja, teknologi ini harus diaplikasikan melalui telepon genggam dengan teknologi yang menunjang. Selain itu, biaya uang dikeluarkan pengguna lebih besar dari panggilan telepon seluler biasa. Meski hingga kini besaran biayanya belum ditetapkan.
Menurut Basuki Yusuf Iskandar, teknologi 3G sebetulnya sudah mulai digunakan berbagai penyedia layanan telepon selular di Tanah Air. Namun, belum ada pengaturan terutama menyangkut penggunaan frekuensi. Karena itu, pada akhir Agustus ini, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan frekuensi sehingga memberi kepastian hukum bagi para pelaku bisnis di bidang ini.(TOZ/Winny Arnold dan Gatot Setiawan)
Teknologi 3G ini berbasis Wideband Code Division Multiple Access (WCDMA) yang merupakan evolusi dari teknologi sistem GSM (Global System for Mobile Communication). Teknologi ini mampu memberikan lebih banyak kemudahan untuk berkomunikasi karena tak hanya dapat mentransfer suara namun juga data, multimedia, bahkan kombinasi dari berbagai layanan tersebut.
Layanan video call ini dapat dinikmati para pelanggan dalam waktu dekat. Tentu saja, teknologi ini harus diaplikasikan melalui telepon genggam dengan teknologi yang menunjang. Selain itu, biaya uang dikeluarkan pengguna lebih besar dari panggilan telepon seluler biasa. Meski hingga kini besaran biayanya belum ditetapkan.
Menurut Basuki Yusuf Iskandar, teknologi 3G sebetulnya sudah mulai digunakan berbagai penyedia layanan telepon selular di Tanah Air. Namun, belum ada pengaturan terutama menyangkut penggunaan frekuensi. Karena itu, pada akhir Agustus ini, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan frekuensi sehingga memberi kepastian hukum bagi para pelaku bisnis di bidang ini.(TOZ/Winny Arnold dan Gatot Setiawan)