Liputan6.com, Jakarta: Setelah melalui serangkaian penyidikan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan 12 tersangka terkait kasus jual beli ijazah sarjana palsu. Seluruh tersangka yang kini berada di ruang tahanan Mabes Polri, dua di antaranya adalah warga negara Australia dan Amerika Serikat. Menurut Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Soenarko, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Para tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah oleh lembaga pendidikan Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) ini diancam dengan hukuman lima hingga 10 tahun penjara, atau denda maksimal satu miliar rupiah. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pengguna ijazah palsu, menurut Soenarko, pihaknya masih menunggu pengkajian dari saksi ahli dan pakar hukum.
Berdasarkan data kepolisian, dalam kurun waktu 1997 hingga 2004, IMGI sudah menelurkan 9.273 ijazah palsu. Seluruh ijazah itu berasal dari 13 program kesarjanaan, mulai dari gelar master of business administration (MBA) hingga profesor. Lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Northern California Global University ini mengenakan biaya bervariasi kepada mahasiswanya, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta untuk satu gelar.
Lantaran itulah, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran gelar sarjana melalui bermacam iklan. Apalagi iklan itu menawarkan berbagai macam gelar dari lembaga yang mengaku berafiliasi dengan lembaga pendidikan luar negeri. Mereka biasanya juga memberi berbagai kemudahan, seperti alih kredit, beasiswa, kuliah jarak jauh, pengurangan masa studi, serta kelas akhir pekan untuk menarik calon mahasiswa.
Kemarin, mantan Kepala Polri Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi menyatakan akan menuntut IMGI karena menganggap nama baiknya tercemar atas kasus pemalsuan ijazah. Roesmanhadi mengaku terusik oleh pemberitaan media massa yang menyebut dirinya sebagai salah satu wisudawan IMGI [baca: Soal Ijazah Palsu, Roesmanhadi Mengaku Dirugikan].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Para tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah oleh lembaga pendidikan Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) ini diancam dengan hukuman lima hingga 10 tahun penjara, atau denda maksimal satu miliar rupiah. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pengguna ijazah palsu, menurut Soenarko, pihaknya masih menunggu pengkajian dari saksi ahli dan pakar hukum.
Berdasarkan data kepolisian, dalam kurun waktu 1997 hingga 2004, IMGI sudah menelurkan 9.273 ijazah palsu. Seluruh ijazah itu berasal dari 13 program kesarjanaan, mulai dari gelar master of business administration (MBA) hingga profesor. Lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Northern California Global University ini mengenakan biaya bervariasi kepada mahasiswanya, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta untuk satu gelar.
Lantaran itulah, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran gelar sarjana melalui bermacam iklan. Apalagi iklan itu menawarkan berbagai macam gelar dari lembaga yang mengaku berafiliasi dengan lembaga pendidikan luar negeri. Mereka biasanya juga memberi berbagai kemudahan, seperti alih kredit, beasiswa, kuliah jarak jauh, pengurangan masa studi, serta kelas akhir pekan untuk menarik calon mahasiswa.
Kemarin, mantan Kepala Polri Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi menyatakan akan menuntut IMGI karena menganggap nama baiknya tercemar atas kasus pemalsuan ijazah. Roesmanhadi mengaku terusik oleh pemberitaan media massa yang menyebut dirinya sebagai salah satu wisudawan IMGI [baca: Soal Ijazah Palsu, Roesmanhadi Mengaku Dirugikan].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)