Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 12 keluarga korban kecelakaan pesawat Mandala Airlines yang jatuh di Medan, Sumatra Utara, menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan diberikan di kantor pusat PT Mandala Airlines di kawasan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (14/9) siang.
Ahli waris yang menerima santunan itu adalah dari pihak keluarga pilot Mandala Askar Timur, kopilot Daufir Efendi, tiga pramugari bernama Novi Maulana Sova, Dewi Setiasih, dan Agnes Retnaning Lestari. Selain mereka, tujuh penumpang pesawat Mandala juga menerima santunan. Pemberian santunan berlangsung haru. Ibunda Dewi Setiasih bahkan sempat pingsan saat acara pemberian santunan dimulai [baca: Suasana Duka Masih Dirasakan Keluarga Pramugari Mandala].
PT Jasa Marga juga memberikan santunan secara bersamaan kepada keluarga korban di Medan dan Bandung, Jawa Barat. Rencananya, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada 112 orang atau seluruh penumpang. Pemberian santunan dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, santunan diberikan kepada 65 penumpang yang masing-masing mendapat Rp 100 juta.
Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Pemberian Santunan, pihak Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada para penumpang angkutan kota yang menjadi korban sebesar Rp 10 juta per orang. Sedangkan korban lainnya seperti pejalan kaki atau warga di sekitar lokasi kejadian adalah tanggung jawab pihak PT Mandala Airlines. Namun hingga berita ini ditulis, PT Mandala belum memberikan santunan kepada mereka.(DNP/Widyaningsih dan Budi Sukamdianto)
Ahli waris yang menerima santunan itu adalah dari pihak keluarga pilot Mandala Askar Timur, kopilot Daufir Efendi, tiga pramugari bernama Novi Maulana Sova, Dewi Setiasih, dan Agnes Retnaning Lestari. Selain mereka, tujuh penumpang pesawat Mandala juga menerima santunan. Pemberian santunan berlangsung haru. Ibunda Dewi Setiasih bahkan sempat pingsan saat acara pemberian santunan dimulai [baca: Suasana Duka Masih Dirasakan Keluarga Pramugari Mandala].
PT Jasa Marga juga memberikan santunan secara bersamaan kepada keluarga korban di Medan dan Bandung, Jawa Barat. Rencananya, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada 112 orang atau seluruh penumpang. Pemberian santunan dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, santunan diberikan kepada 65 penumpang yang masing-masing mendapat Rp 100 juta.
Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Pemberian Santunan, pihak Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada para penumpang angkutan kota yang menjadi korban sebesar Rp 10 juta per orang. Sedangkan korban lainnya seperti pejalan kaki atau warga di sekitar lokasi kejadian adalah tanggung jawab pihak PT Mandala Airlines. Namun hingga berita ini ditulis, PT Mandala belum memberikan santunan kepada mereka.(DNP/Widyaningsih dan Budi Sukamdianto)