Adalah Devin Munandar dan Rasta yang melakukan pelanggaran itu. Dua siswa sebuah sekolah menengah pertama ini kedapatan mencuri umur. Mereka mengatrol usia dan ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) D Menes, Kecematan Menes.
Pada kartu pemilih, identitas Devin dimanipulasi dengan menyebutkan kelahiran tahun 1987. Padahal dalam kartu tanda penduduk yang dipegangnya, dia lahir 1988. Demikian pula dengan Rasta.
Koordinator Pemantau Pilkada Pandeglang, Wachyudin mengatakan, tim pemantau juga mendapati praktik money politics yang dilakukan salah satu calon bupati. Buktinya adalah penemuan amplop berisi uang dan gambar salah seorang calon bupati yang diserahkan kepada warga, malam menjelang pencoblosan.
Advertisement
Pilkada di Pandeglang mengusung empat pasang kandidat bupati dan wakil bupati. Mereka masing-masing pasangan Djuhanda-Firmansyah yang diusung Partai Golongan Karya dan Ade Sudirman-Humaidi Hasan yang dijagokan koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi dan Partai Bulan Bintang.
Dua pasangan calon lainnya adalah Mudjio Satari-Aceng Ishak yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat dan Partai Patriot serta Ahmad Dimyati Natakusumah-Erwan Kurtubi dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.(ICH/Agus Faisal Karim dan Taufik Muharam)