Kompensasi kenaikan BBM juga akan diberikan kepada dua kalangan lain. Yakni pekerja berpenghasilan di bawah Rp 700 ribu per bulan dalam bentuk pembebasan pajak pendapatan. Sementara petani dalam bentuk kenaikan harga gabah kering.
Kebijakan pemerintah ini adalah jawaban atas permintaan kalangan pengusaha beberapa hari silam. Mereka mengeluh biaya operasional akan membengkak antara 5-20 persen akibat kenaikan harga BBM. Angka ini di luar pungutan resmi dan liar dalam jalur distribusi. Keluhan ini disampaikan kepada Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja, kemarin, dan saat sosialisasi kenaikan harga BBM yang dilakukan tim ekonomi pemerintah di Jakarta [baca: Serikat Pekerja dan Pengusaha Menolak Kenaikan BBM].(YAN/Dewvina Oktora dan Taufik Maru)Â