Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar dan bekas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadan Haji Taufik Kamil mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keduanya akan diadili secara terpisah terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran penyelenggaraan haji dan dana abadi umat (DAU) [baca: Mantan Menteri Agama Dijadikan Tersangka Korupsi].
Petugas Kejaksaan Negeri Jakpus menjemput Said Agil dan Taufik Kamil dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan olah jaksa penuntut masing-masing terdakwa. Said Agil mendapat giliran pertama disidang. Meski diadili terpisah, Ketua Majelis Hukum untuk Said Agil dan Taufik Kamil sama, yaitu Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso.(KEN/Fira Aabdurrahman dan Heru Budi)