Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soedarto, ketiganya dituduh telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Tindak pidana yang mereka lakukan terkait dalam prosedur pengucuran kredit kepada sejumlah perusahaan, yang belakangan diketahui pengembaliannya macet.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi menyebutkan, ketiganya telah melanggar prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Pasalnya, kredit senilai Rp 160 miliar tersebut langsung disetujui dalam waktu satu hari. Padahal, menurut aturan di Bank Mandiri, pemberian kredit harus melalui nota penilaian kredit, yang umumnya memakan waktu satu pekan hingga satu bulan.
Atas dakwaan itu, ketiganya diancam hukuman seumur hidup berdasarkan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain kasus pengucuran kredit pada PT CGN, Kejaksaan Agung juga masih menyidik pemberian kredit terhadap empat perusahaan lainnya. Perusahaan itu antara lain PT Siak Jamrud Pusaka, PT Lativi Media Karya dan PT Kiani Kertas.
Advertisement
Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa membantah dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya mereka menyatakan, pencairan kredit kepada CGN terkait dengan divestasi anak perusahaan bank pelat merah, PT Tahta Medan. Pelepasan modal tak lain dilakukan untuk menyelamatkan Bank Mandiri dari kerugian.
Baik Neloe, Pugeg dan Tasripan, ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari menjelang Rapat Umum Pemegang Saham dan masuk tahanan satu hari sebelum digelarnya RUPS. Sejumlah kalangan mengisyaratkan, langkah penahanan itu bersifat politis karena bertujuan untuk menjegal terpilihnya Neloe sebagai Dirut Bank Mandiri periode berikutnya.(ADO/Aryo Adi Prabowo dan Amar Soejarwadi)