Sukses

Disetujui Tarif Taksi Naik 34 Persen

Gubernur DKI menyetujui kenaikan tarif taksi rata-rata 34,26 persen. Mulai Selasa besok, tarif buka pintu taksi di Jakarta Rp 5.000 dan Rp 2.500 per kilometer serta tarif tunggu menjadi Rp 24 ribu.

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meneken draf persetujuan kenaikan tarif taksi sebesar 34 persen di Jakarta, Senin (10/10). Kenaikan tarif taksi rata-rata 34,26 persen ini akan diberlakukan Selasa, besok. "Ini sudah final karena sudah disetujui semua pihak, termasuk asosiasi taksi," kata Sutiyoso kepada wartawan.

Saat ini, di Jakarta, tarif buka pintu taksi Rp 4.000 dan Rp 1.800 per kilometer. Dengan persetujuan pemerintah Jakarta, mulai besok, tarif taksi menjadi Rp 5.000 untuk tarif buka pintu dan Rp 2.500 per kilometer atau naik 38,9 persen. Sedangkan tarif tunggu melonjak dari Rp 18 ribu per jam ke Rp 25 ribu per jam.

Kenaikan ini sesuai dengan permintaan yang diajukan Dewan Transportasi Kota rata-rata sebesar 38 persen [baca: DPRD Jakarta Menyepakati Kenaikan Tarif Angkutan]. Sebelumnya unit taksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan kenaikan rata-rata sebesar 45 persen. Tarif awal naik menjadi Rp 7.100 dengan tarif per kilometer Rp 2.600.(TNA/Zulkarnain dan Hengki Rahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini