Tuntutan jaksa ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di KPU. Nazaruddin dianggap telah meyimpangkan dana dan menyalahgunakan wewenang. Penyimpangan ini terkait pengadaan asuransi jaminan kecelakaan dan kematian bagi petugas pelaksana Pemilu 2004. Nazaruddin menyetujui nota anggaran asuransi tersebut dan meminta Hamdani mengurusnya [baca:Â Sidang Pertama Nazaruddin Sjamsuddin Digelar].
Menurut jaksa, akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 14, 9 miliar. Karenanya jaksa menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman selama delapan tahun enam bulan serta membayar kerugian negara. Tuntutan ini langsung ditolak Nazaruddin. "Saya akan membuat pembelaan pribadi. Begitu juga pengacara saya sudah menyiapkan pembelaannya. Yang jelas saya tidak menerima tuntutan ini," kata Nazaruddin.
Sidang kali ini dihadiri mantan Ketua MPR Amien Rais. Amien mengaku datang ke persidangan untuk memberi dukungan moral. Pada sidang sebelumnya Amien juga sempat dihadirkan sebagai saksi ahli. (IAN/Zulkarnain dan Agus Priyatno)
Advertisement