Sukses

Nazaruddin Dituntut Lebih Delapan Tahun Penjara

Jaksa Pengadilan Tipikor menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Nazaruddin dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana asuransi.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dituntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Selain itu, Nazaruddin juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 14, 9 miliar secara tanggung renteng bersama Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.

Tuntutan jaksa ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di KPU. Nazaruddin dianggap telah meyimpangkan dana dan menyalahgunakan wewenang. Penyimpangan ini terkait pengadaan asuransi jaminan kecelakaan dan kematian bagi petugas pelaksana Pemilu 2004. Nazaruddin menyetujui nota anggaran asuransi tersebut dan meminta Hamdani mengurusnya [baca:  Sidang Pertama Nazaruddin Sjamsuddin Digelar].

Menurut jaksa, akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 14, 9 miliar. Karenanya jaksa menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman selama delapan tahun enam bulan serta membayar kerugian negara.  Tuntutan ini langsung ditolak Nazaruddin. "Saya akan membuat pembelaan pribadi. Begitu juga pengacara saya sudah menyiapkan pembelaannya. Yang jelas saya tidak menerima tuntutan ini," kata Nazaruddin.

Sidang kali ini dihadiri mantan Ketua MPR Amien Rais. Amien mengaku datang ke persidangan untuk memberi dukungan moral. Pada sidang sebelumnya Amien juga sempat dihadirkan sebagai saksi ahli. (IAN/Zulkarnain dan Agus Priyatno)

    Video Terkini