Sukses

Suud Tidak Terima Divonis Mati

Manurut pengacara Suud Rusli, Alamsyah Hanafiah, kliennya kabur karena tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan. Upaya hukum untuk membebaskan tersangka, melalui kasasi, PK dan grasi akan terus dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta: Suud Rusli, terpidana mati dalam kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya Sersan Dua Edi Siyep, melarikan diri karena tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan. "Pasalnya, dia melakukan pembunuhan itu tidak direncanakan," jelas Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Suud, Rabu (23/11).

Selain itu, dia juga berjanji akan terus melanjutkan upaya hukum untuk kliennya, mulai dari permohonan kasasi, peninjauan kembali hingga permohonan grasi kepada presiden. Suud sendiri saat ini berada dalam penjagaan ketat aparat, setelah ditangkap Rabu pagi di Subang, Jawa Barat [baca: Suud Rusli Dijaga Ketat].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)