Sukses

Djoko Munandar Dituntut Empat Tahun Penjara

Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar dituntut empat tahun oleh jaksa penuntut umum karena dianggap menyelewengkan dana APBD 2003 senilai Rp 14 miliar. Para pimpinan DPRD Banten sudah dipenjara.

Liputan6.com, Serang: Djoko Munandar, Gubernur Banten nonaktif, dituntut empat tahun penjara karena dianggap terlibat kasus korupsi dana perumahan bagi 75 anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Menurut jaksa, dana perumahan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dalam pos dana tak terduga. Sedianya pos dana ini untuk bantuan bencana alam dan bencana sosial lain. Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11).

Atas desakan para pimpinan DPRD Banten, Djoko menggunakan dana bencana itu untuk membangun perumahan bagi 75 anggota Dewan. Para pimpinan DPRD Banten sudah lebih dahulu meringkuk di penjara.

Tuntutan empat tahun penjara juga dibacakan jaksa penuntut umum bagi mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani. Tim jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Muchyar Syaifullah menilai mantan wali kota periode 1999-2004 itu telah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja daerah sebesar 7,9 miliar. Mifdai juga didenda sebesar Rp 200 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang untuk membacakan pembelaan terdakwa. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suyatno yang disidang terpisah [baca: Bekas Wali Kota Banjarmasin Ditahan].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini