Atas desakan para pimpinan DPRD Banten, Djoko menggunakan dana bencana itu untuk membangun perumahan bagi 75 anggota Dewan. Para pimpinan DPRD Banten sudah lebih dahulu meringkuk di penjara.
Tuntutan empat tahun penjara juga dibacakan jaksa penuntut umum bagi mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani. Tim jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Muchyar Syaifullah menilai mantan wali kota periode 1999-2004 itu telah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja daerah sebesar 7,9 miliar. Mifdai juga didenda sebesar Rp 200 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang untuk membacakan pembelaan terdakwa. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suyatno yang disidang terpisah [baca: Bekas Wali Kota Banjarmasin Ditahan].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement