Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini dimasukkan ke sel di Blok III H. Blok ini dikenal sebagai sel para koruptor. Di sana, Probosutedjo bakal ditemani sejumlah perampok uang negara lainnya. Antara lain dua mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog), Beddu Amang dan Rahardi Ramelan. Blok itu dihuni pula oleh Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Adapun selama proses penahanan, Probo didampingi pengacara Arizal Boer, istri, dan kerabat dekat.
Sebelum mobil yang membawa Probo tiba, para wartawan sudah menanti di Penjara Cipinang. Kerumunan peliput, terutama jurnalis foto dan juru kamera, jelas menyulitkan petugas LP Cipinang membawa masuk bos PT Menara Hutan Buana tersebut. Probo yang saat itu mengenakan safari biru tua dan peci hitam tampak tertunduk begitu memasuki pintu penjara. Maklum, pemilik kelompok usaha Mercu Buana ini harus mendekam selama dua tahun di LP Cipinang. Sedangkan sisa hukumannya bakal dihabiskan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang membuktikan tekadnya. Siang tadi, mereka membawa paksa Probo dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di sana, Probo sempat meminta menunda pemindahan dirinya. Ia beralasan hendak menunggu sang istri. Akan tetapi, tujuh petugas kejaksaan menolak permintaan tersebut. Probosutedjo kemudian langsung dibawa ke Penjara Cipinang [baca: Kejati DKI Menjemput Paksa Probosutedjo].
Advertisement
Eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Probo empat tahun penjara. Ia terbukti mengkorupsi dana reboisasi dalam proyek hutan tanaman industri senilai Rp 100 miliar lebih [baca: Probosutedjo Divonis Empat Tahun].
Sebelum Probo, pengusaha Bob Hasan yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto sempat meringkuk di LP Batu, Nusakambangan. Ketika itu, mantan raja kayu itu dipidana enam tahun karena terbukti mengkorupsi dana proyek pemotretan udara dan pemetaan areal penguasaan hutan. Namun pada Februari tahun silam, Bob Hasan telah dibebaskan bersyarat [baca: Dibebaskan Bersyarat, Bob Hasan Tak Akan Berpolitik].
Selain itu, Tommy Soeharto pun berada di balik jeruji besi. Putra bungsu mantan orang nomor satu itu terbukti membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan memiliki senjata api ilegal. Beberapa waktu silam, Pengadilan Negeri memvonis putra kesayangan Soeharto ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun [baca: PN Jakpus Memvonis Tommy 15 Penjara]. Namun pada Juni silam, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Tommy menjadi 10 tahun.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)