Lantaran itu pula, Khairiansyah dianugerahi penghargaan internasional Integrity Award dari Transparency International di Berlin, Jerman, 11 November silam. Anugerah itu memang diberikan kepada individu yang dianggap berani dan berjasa mengungkap kasus-kasus korupsi [baca: Todung: Khairiansyah Korban Sistem yang Korup].
Khairiansyah memang sangat berperan dalam membongkar kasus korupsi KPU. Teknik pembongkaran kasus ini juga terbilang unik. Khairiansyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebak salah satu anggota KPU, Mulyana W. Kusumah di sebuah kamar hotel dengan dilengkapi alat-alat perekam audio visual.
Dari rekaman itu terungkap, Mulyana berusaha menyuap Khairiansyah yang saat itu menjabat Ketua Sub Tim Pemeriksaan Kotak Suara BPK, sebesar Rp 150 juta. Bermula dari Mulyana kasus ini kemudian menyeret Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin [baca: Mulyana Divonis Dua Tahun Tujuh Bulan Penjara].
Sosok Khairiansyah menjadi kontroversional. Hanya dua pekan memegang penghargaan Integrity Award, angin kemudian berbalik arah. Khairiansyah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama. Khairiansyah dan tiga auditor BPK lainnya yang merupakan satu tim dalam mengaudit kinerja Depag diduga ikut menikmati dana abadi umat hampir Rp 40 juta untuk ongkos transportasi. Setelah kasus ini mencuat, Khairiansyah mengembalikan dana Rp 39 juta lebih itu ke Departemen Agama, Juli silam [baca: Terlibat DAU, Khairiansyah Salman Terancam Dicekal]
Advertisement
Dengan alasan berkonsentrasi menghadapi statusnya sebagai tersangka, Khairiansyah pun mengembalikan penghargaan tersebut."Saya merasa dalam upaya ini [untuk membongkar kasus korupsi] akan berhadapan dengan banyak hal yang akan berdampak pada diri saya," kata Khairiansyah kepada pers saat mengembalikan Integrity Award yang dia terima dari Transparency International.
Kasus Khairiansyah boleh jadi akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di masa depan. Yakni, di satu sisi, seseorang berani mengungkapkan dan bersaksi atas kejahatan yang dia ketahui. Tapi, di sisi berbeda dia juga harus dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus serupa.
Benarkah Khairiansyah terlibat dalam kasus itu? Kepada reporter SCTV, Indy Rahmawati, dalam acara Topik Minggu Ini, Rabu (30/11), dia membenarkan telah menerima dana itu. "Ya. Dan itu, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait dengan penerimaan uang itu. Ini juga akan menjadi substansi bahan pembelaan dalam proses penyidikan dan di pengadilan," kata Khairiansyah.
Uang itu, sepengetahuan Khairiansyah adalah dana tambahan untuk biaya transportasi kegiatan auditor BPK di Depag. Ini juga merupakan permintaan dari Depag sendiri kepada BPK. "Itu memang sudah ada korespondensi antara BPK dan Depag. Saya sendiri adalah bagian dari institusi BPK yang melaksanakan tugas audit tadi," terang Khairiansyah.
Menurut Khairiansyah, hubungan kerja antarinstitusi dalam melakukan sebuah kegiatan adalah hal yang sudah biasa. Dan itu, biasanya ada dana-dana yang bertalian dengan aktivitas tersebut yang dibebankan kepada institusi tersendiri. "Saya contohkan, ada institusi yang mengadakan kegiatan dengan mengundang pihak luar, itu pasti ada uang honor dan transportasi. Sistem dan mekanisme inilah yang harus diperbaiki," ujar Khairiansyah.
Meski begitu Khairiansyah tidak menolak ada beberapa auditor yang menerima uang seperti itu. Khairiansyah menyebut angka puluhan juta rupiah, uang yang biasa diterima para auditor. "Barangkali hal seperti ini yang harus juga diperbaiki. Dalam konsep pemberantasan kasus korupsi tidak semata hanya berbicara masalah penindakan saja, namun harus ada perubahan sistem," tegas Khairiansyah.
Soal uang yang diterima oleh auditor, menurut Khairiansyah, tidak akan mempengaruhi pandangan publik. Seperti halnya masalah pemberian penghargaan internasional Integrity Award kepada dirinya. Dikatakan Khairiansyah, penghargaan itu sama sekali terpisah dengan kasus yang dihadapinya sekarang. Penghargaan itu adalah sebuah inovasi dan kreativitas tapi berisiko besar bagi yang bersangkutan sebagai whistleblower
Khairiansyah membenarkan dirinya adalah whistleblower, tapi dia tak membantah telah menerima uang itu. Semua itu ada argumentasi dasar dan landasannya yang secara yuridis materi-materinya akan dikemukakan tim pembela. Banyak pihak mengatakan, kasus ini bukan perkara antara dirinya dengan Depag, tapi masalah besar antara orang-orang yang berada di belakang masalah pemberantasan korupsi dan orang yang menentangnya.
"Orang mengatakan, kasus ini terbilang aneh. Tapi, apa pun yang terjadi. Saya akan terus menjaga integritas. Saya ingin menunjukkan, sekali layar terbentang, pantang surut ke belakang," tegas Khairiansyah.
Meski mengaku sudah menerima uang itu, Khairiansyah tetap menolak telah melakukan tindak korupsi. Dia lebih menyukai sangkaan itu diserahkan kepada proses hukum yang benar-benar adil, sesuai dengan prosedur disertai bukti-bukti yang ada.
Khairiansyah pun menyangkal menerima uang tersebut tanpa memperhitungkan hati nuraninya. Khairiansyah memisalkan ketika ada seseorang bekerja siang, sedangkan dia hanya diberi upah Rp 20 ribu per hari. Padahal, orang itu terdidik. "Ketika berbicara soal korupsi, ini adalah akibat dari sebuah sebab-sebab. Dokter saja kalau akan menyembuhkan seseorang, akan melihat sebab bukan akibatnya," jelas Khairiansyah.
Korupsi, menurut penilaian Khairiansyah, sama halnya dengan berbicara terminologi hukum. Dalam terminologi ini ada kavling tersendiri dan hanya orang tertentu yang bisa membicarakannya, tidak bisa begitu saja diobral. "Ada orang yang belum pasti melakukan korupsi, tapi sudah dibilang melakukan korupsi. Namun, ada juga orang yang sebetulnya melakukan korupsi, namun dikatakan tidak melakukan hal itu," jelas Khairiansyah.
Kasus yang menimpa Khairiansyah menimbulkan silang pendapat dari berbagai pihak. Bahkan, ada pula yang mengecamnya. Salah satunya adalah mantan atasannya, Anwar Nasution Ketua BPK. "Tidak boleh. Itu namanya korupsi. Dari dulu saya paling jijik dengan korupsi. Yang dikorupsi (Khairiansyah) itu dana umat yang akan beribadah. Itu, lebih jahat lagi," kecam Nasution.
Dalam pandangan hukum, kasus yang menimpa Khairiansyah, menurut Prof. Dr.Indriyanto Seno Aji, SH, Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Indonesia Bidang Studi Ilmu Hukum, sangat dilematis. Di satu sisi peran Khairiansyah sebagai whistleblower dimaksudkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Tapi, dalam kasus lain, dia kini menjadi tersangka. "Namun, kalau dilihat dari sisi penegakan hukum, prinsip whistleblower menurut KPK sudah tereliminasi. Bagi saya pun, dia bukan jadi itu lagi," kata Seno Aji.
Dijelaskan Seno Aji, persoalannya adalah norma legalisasi yang mengatur tentang whistleblower selama ini memang belum ada. Pengertian whistleblower, menurut Seno Aji, adalah proteksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Namun, pelaku ini mau dan bisa bekerja sama dengan penegak hukum. "Mereka ini sebenarnya pelaku, tapi mereka diberi perlindungan," kata Seno Aji
Posisi whistleblower memang sangat diharapkan untuk membantu mengungkap kejahatan besar. Namun, perannya itu tidak berlaku untuk semua hal. Posisinya bisa diberikan perlindungan dengan catatan sejauh mana jasa atau kesaksiannya dalam kasus tertentu. "Untuk kasus DAU, perlindungan tidak bisa diberikan kepada Khairiansyah," tegas Seno Aji.
Pandangan yang sama juga diutarakan Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki. Dikatakan Teten, dalam kasus korupsi di KPU, Khairiansyah memang sebagai whistleblower, namun dalam kasus DAU, statusnya tidak seperti itu.
Menurut Teten, masalah whistleblower biasanya dikaitkan dengan upaya perlindungan karena jasanya telah mengungkap kasus korupsi. Peran whistleblower sangat penting terutama untuk mengungkap kasus kejahatan yang sulit pembuktiannya. Dan ini diperlukan seorang pelaku dari dalam yang bisa membongkar dan menangkap pelaku-pelaku besar. "Dalam konteks ini, saya kira Khairiansyah perlu mendapat perlindungan hukum, khususnya dalam kasus KPU," kata Teten.
Sedangkan dalam kasus DAU, ditegaskan Teten, Khairiansyah tidak akan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan ini diberikan sebagai reward kepada whistleblower atas kesaksiannya membantu jaksa atau penuntut di pengadilan membongkar praktik korupsi. "Dalam kasus DAU, jasa dia (Khairiansyah) apa?," jelas Teten.(IAN)