Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai pemotongan gaji sangat memberatkan. Sebab, gaji mereka juga dipotong antara lain untuk kesejahteraan rakyat hingga pajak. Karena itu, mereka menuntut pemerintah mencabut keputusan soal pemotongan gaji 2,5 persen itu. Pengunjuk rasa juga meminta pemerintah mengembalikan uang potongan itu.
Di lain pihak, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Lombok Timur Sahabudin mengaku pemotongan itu memang sudah dilakukan sejak dua tahun silam. Namun, pemotongan itu dilakukan setelah mendapat dukungan sekitar 74 persen PNS di Lombok Timur.(ORS/Adhar Hakim dan Rony Setiawan)