Sukses

Mendagri: Pungutan Pengawasan Minyak Bukan dari Depdagri

Diperkirakan, jumlah total dana yang dikumpulkan sejak Oktober silam hingga sekarang mencapai Rp 90 miliar. Mendagri M. Ma`ruf membantah jika pungutan biaya pengawasan minyak tanah atas permintaan pihaknya.

Liputan6.com, Jakarta: Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2005 tentang pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah sebesar Rp 50 per liter diprotes berbagai kalangan. Mereka menilai, pungutan liar itu semakin memberatkan rakyat. Selain itu, dana ini tidak masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.Namun Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf membantah jika surat edaran itu atas permintaan dirinya. Menurut Ma`ruf, surat itu atas permintaan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas). Yang berfungsi untuk mengawasi penetapan harga eceran tertinggi minyak tanah di daerah. "Tentang uang itu semua, Departemen Dalam Negeri belum tahu. Karena belum ada alih pengoperasian dan pengawasan itu. Maka sementara masih dilakukan BPH Migas," jelas Mendagri di Jakarta, belum lama berselang.

Kendati begitu, pernyataan Ma`ruf itu dibantah oleh pejabat Hubungan Masyarakat BPH Migas. Menurut dia, BPH Migas tak pernah meminta pungutan biaya pengawasan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter.

Sementara itu, Komisi VII DPR pada Senin mendatang berencana memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Mendagri, dan BPH Migas. Pemanggilan itu untuk membahas surat edaran Mendagri. Komisi VII menilai, surat itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.

Menurut anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa meminta penegak hukum segera bertindak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) daerah. "Presiden bisa menginstruksikan BPKP daerah untuk menelusuri dana ini. Dan proses ini harus jelas," tutur anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Berdasarkan perhitungan, bila pungutan itu berjalan efektif sejak Oktober silam hingga sekarang, maka jumlah total dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini