Kendati begitu, pernyataan Ma`ruf itu dibantah oleh pejabat Hubungan Masyarakat BPH Migas. Menurut dia, BPH Migas tak pernah meminta pungutan biaya pengawasan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter.
Sementara itu, Komisi VII DPR pada Senin mendatang berencana memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Mendagri, dan BPH Migas. Pemanggilan itu untuk membahas surat edaran Mendagri. Komisi VII menilai, surat itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.
Menurut anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa meminta penegak hukum segera bertindak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) daerah. "Presiden bisa menginstruksikan BPKP daerah untuk menelusuri dana ini. Dan proses ini harus jelas," tutur anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Advertisement
Berdasarkan perhitungan, bila pungutan itu berjalan efektif sejak Oktober silam hingga sekarang, maka jumlah total dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.