Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/12) siang. Pengesahan RUU Guru dan Dosen itu sebelumnya tertunda sejak November silam [baca:Â Rapat Paripurna Pengesahan RUU Guru dan Dosen Digelar].
Dalam rapat, ketua sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengesahkan RUU tersebut setelah semua fraksi menyatakan persetujuannya. Dengan disahkanna UU Guru dan Dosen ini, maka guru diharuskan memiliki kewajiban untuk mendapat kualifikasi pendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau diploma empat (D4). Sementara mengenai sertifikasi pendidikan yang akan mereka peroleh nantinya akan didapatkan dari perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah.
Dalam UU tersebut para guru juga akan dijamin hak-haknya seperti tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan, apabila tuntutan profesionalisme itu dipenuhi. Selain itu, pemerintah daerah maupun pusat diwajibkan untuk menyediakan anggaran bagi peningkatan kualifikasi guru. Menurut sejumlah anggota DPR, dengan adanya UU Guru dan Dosen ini diharapkan tidak menimbulkan diskriminasi dalam hal penyediaan kesejahteraan bagi guru swasta dan pegawai negeri sipil.(ZIZ/Asti Megasari dan Mohammad Guntur)
Dalam rapat, ketua sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengesahkan RUU tersebut setelah semua fraksi menyatakan persetujuannya. Dengan disahkanna UU Guru dan Dosen ini, maka guru diharuskan memiliki kewajiban untuk mendapat kualifikasi pendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau diploma empat (D4). Sementara mengenai sertifikasi pendidikan yang akan mereka peroleh nantinya akan didapatkan dari perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah.
Dalam UU tersebut para guru juga akan dijamin hak-haknya seperti tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan, apabila tuntutan profesionalisme itu dipenuhi. Selain itu, pemerintah daerah maupun pusat diwajibkan untuk menyediakan anggaran bagi peningkatan kualifikasi guru. Menurut sejumlah anggota DPR, dengan adanya UU Guru dan Dosen ini diharapkan tidak menimbulkan diskriminasi dalam hal penyediaan kesejahteraan bagi guru swasta dan pegawai negeri sipil.(ZIZ/Asti Megasari dan Mohammad Guntur)