Menurut Ma`ruf, pungutan itu diatur dalam Surat edaran Mendagri Nomor 51 Tahun 2005 dan undang-undang. Pungutan itu juga sudah disepakati dalam rapat konsultasi antara Departemen Dalam Negeri dengan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) [baca: Mendagri: Pungutan Pengawasan Minyak Bukan dari Depdagri].
Ma`ruf menambahkan, pungutan tak bersifat permanen. Mulai tahun depan, dana pengawasan minyak tanah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara penanggung jawab dana itu adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Menurut perhitungan, bila pungutan itu efektif, sejak Oktober hingga kini jumlah totalnya dapat mencapai Rp 90 miliar.(JUM/Sella Wangkar dan Anambotono)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.