Sukses

Fraksi PDIP Melaporkan Mendagri ke KPK

Mendagri M. Ma`ruf diduga korupsi dengan memungut biaya atas harga minyak tanah sebesar Rp 50 per liter. Surat Edaran Mendagri No. 51/2005 yang mengatur pungutan tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan Menteri Dalam Negri M. Ma`ruf ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/12) petang tadi. KPK diminta segera menyelidiki Ma`ruf terkait surat edaran mengenai pungutan biaya pengawasan dan pemantauan penetapan harga eceran tertinggi minyak tanah sebesar Rp 50 per liter. "Ada indikasi pelanggaran undang-undang," jelas Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Menurut Tjahjo, Surat Edaran Mendagri Nomor 51 Tahun 2005 itu telah melanggar empat undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Mendagri tak berhak memungut dana dari masyarakat di luar anggaran yang sudah ditetapkan undang-undang. Pelaporan ini bertujuan pula untuk mengurangi beban masyarakat dan konsumen. "Besar loh, dalam dua bulan mencapai Rp 90 miliar," tambah Tjahjo.

Sementara itu, Ma`ruf yang tengah berada di Semarang, Jawa Tengah, kembali mengungkapkan pungutan itu akan dihentikan. Sebagai gantinya, dana pengawasan distribusi minyak tanah mulai tahun depan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penanggung jawab dana itu sendiri, jelas Ma`ruf, adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) [baca: Mendagri: Masyarakat Dipersilahkan Mengadukan ke KPK].(TOZ/Aryo Adi Prabowo dan Theopilus Sandy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini