Sukses

Putusan untuk Nazaruddin Sjamsuddin Dibacakan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor tengah membacakan putusan untuk Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Jaksa sebelumnya menuntut Nazaruddin delapan tahun enam bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis terhadap Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dalam jadwal persidangan, Rabu (14/12) ini. Vonis setebal 376 halaman dibacakan di ruang sidang di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB dan sampai berita ini ditulis masih berlangsung. Nazaruddin dibawa dari Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, tadi pagi.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Nazaruddin juga diharuskan membayar denda Rp 450 juta subsider enam bulan penjara dan kerugian negara sebesar Rp 14, 9 miliar ditanggung renteng bersama Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Nazaruddin didakwa Pasal 55 ayat satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana [baca: Nazaruddin Dituntut Lebih Delapan Tahun Penjara]. Hamdani sendiri diputus empat tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan terhadap Nazaruddin.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini