Liputan6.com, Surabaya: Setelah sempat tarik ulur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah akhirnya sepakat membagi dana participating interest pengelolaan eksplorasi Blok Cepu sebesar 6,7 persen dan 3,3 persen. Pembagian ini didasarkan atas luas wilayah kandungan minyak. Nantinya pengelolaan dana ini akan dilakukan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk kedua provinsi. Demikian dinyatakan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Surabaya, Jatim, Selasa (20/12).
Menurut Andi, dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Jateng Mardiyanto, dan Gubernur Jatim Imam Utomo, disepakati ketentuan pembagian dana ini akan dilakukan paling lambat pada 2008. Tepatnya saat Blok Cepu telah beroperasi [baca: Dua Gubernur Bertemu Membahas Keuntungan Blok Cepu].(MAK/Ismoyo/Winanto)