Sukses

Dana Haji Selain DAU Tidak Perlu Dilaporkan

Mantan Menag Said Agil Husin al Munawar menyatakan dana haji di luar DAU dan BPIH tidak wajib dilaporkan ke DPR. Dana sebesar Rp 300 miliar yang tersimpan pada 23 rekening ini mudah dikorupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar menyatakan dana haji di luar dana abadi umat (DAU) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tidak wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Menteri Agama ke DPR. Alasannya, kewajiban itu tidak diatur dalam Undang-undang. Hal tersebut dikemukakan Said Agil dalam sidang lanjutan kasus DAU dengan terdakwa Taufik Kamil, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/12).

Namun Said Agil yang juga terdakwa dalam kasus ini mengakui, semua pengeluaran dari DAU dan BPIH harus sepengetahuannya dan persetujuan Taufik Kamil Dirjen BPIH masa itu. Namun jaksa menilai, dana Rp 300 miliar yang tersimpan pada 23 rekening dengan beragam nama seperti dana ibadah haji, dana pemeliharaan wisma haji, serta dana Korpri, sangat mudah dikorupsi [baca: Said Agil al Munawar Mulai Diadili].(IAN/Heru Budi dan Eko Purwanto)

    Video Terkini