Menurut Fahmi, penggunaan formalin dalam makanan adalah tindakan kriminal yang harus ditindak polisi. Sebab, kasus ini telah berlangsung lama. Sementara makanan yang paling banyak mengandung formalin tersebut di antaranya; tahu, mi basah, dan ikan asin [baca: Jakarta Diserbu Makanan Berformalin].
Tujuan penggunaan formalin oleh produsen makanan ialah untuk menekan biaya produksi. Sebab, formalin dapat memangkas waktu pengawetan dan produk yang dihasilkan tampak lebih bagus. Dalam jangka panjang formalin dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, jantung, hati, otak, limpa, ginjal, dan sistem sususan syaraf pusat. Para pelaku yang sengaja menggunakan formalin ini bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 600 juta.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)