Sukses

Lia Aminuddin Menjadi Tersangka

Lia Aminuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak tadi malam. Seluruh pengikut hanya ditetapkan sebagai saksi dan dikenai wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta: Pemimpin Komunitas Eden, Lia Aminuddin akhirnya resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/12) malam. Polisi menjerat Lia dengan Pasal 156 dan 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penodaan agama dan menghasut atau mengajak orang lain mengikuti ajarannya.

Sementara 32 anggota Komunitas Eden yang ditetapkan sebagai saksi, langsung dilepaskan petang tadi, termasuk Abdulrahman yang dinobatkan Lia sebagai Imam Mahdi, dikenai wajib lapor. Mereka meninggalkan ruangan pemeriksaan Kepolisian Daerah Metro Jaya tanpa memberi keterangan kepada wartawan. Bahkan, saat ditanya kondisi pimpinannya, mereka tetap bungkam.

Kemarin petang Lia bersama pengikutnya dievakuasi paksa oleh polisi. Sebagian anggota komunitas ini yang menolak dievakuasi diangkat petugas ke kendaraan polisi [baca: Kelompok Eden Dibawa Paksa Polisi].(ADO/Erlangga Wisnuaji dan Theopilus Sandy)

    Video Terkini