Penurunan tarif menguntungkan pengelola kapal berbendera Indonesia. Sejak kebijakan berlaku, jumlah kapal lokal yang melayani jasa bongkar muat naik 10,7 persen atau menjadi 6.689 kapal dibanding tahun sebelumnya. Adapun volume perdagangan mencapai Rp 22 triliun per tahun. Dari kalangan pengusaha, beban biaya yang selama ini dikeluhkan juga berkurang. Dampak lain, daya saing antarproduk Indonesia diharapkan meningkat.
Di sisi lain, pemerintah setuju menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jasa pelayaran internasional. Sebab ketentuan PPN tidak berlaku di negara lain.(KEN/Zulkarnain dan Wisnumurti)