Kasus ini berawal dari proses hukum yang diajukan mantan Bupati Bekasi Wikanda Darmawijaya soal pencalonan Saleh Manaf. Wikanda menilai pencalonan Saleh pada pemilihan bupati pada 2003 cacat hukum. Ia beralasan Saleh melanggar peraturan. Saat mencalonkan diri, Saleh masih berstatus pegawai negeri sipil. Wikanda yang ketika itu masih menjabat Bupati Bekasi mengaku, tak mengizinkan Saleh maju.
Saleh Manaf yang diusung Partai Persatuan Pembangunan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jabar. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak. Keputusan MA tertanggal 6 Juli silam itu membatalkan SK Mendagri tentang penetapan dan pengangkatan Saleh dan Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi [baca: Pintu Ruangan Bupati Bekasi Disegel Kepala Kambing].(TOZ/Ali Rojihi)