Berdasarkan catatan SCTV, Piet A. Tallo ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam korupsi proyek penyediaan sarana kesehatan senilai Rp 15 miliar pada 2002. Penetapan diumumkan Kepala Polres Kupang yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Polisi Viktor Edison Simanjuntak setelah memeriksa puluhan saksi termasuk tiga saksi ahli dari Jakarta. Kasus penggelapan dana itu telah merugikan negara sebesar Rp 3,38 miliar.
Di masa pemerintahan Megawati Sukarnoputri, kasus ini seolah dibiarkan menggantung. Apalagi setelah Piet kembali terpilih menjadi Gubernur NTT periode 2003-2008 dengan menggandeng Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Frans Lebu Raya.
Kasus korupsi itu kembali mencuat sewaktu Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang ditunjuk untuk memimpin Polda NTT. Akan tetapi, saat ditarik dari Polresta Kupang ke Polda NTT, status Piet berubah sebagai saksi. Saat ini, Polda NTT menargetkan kasus korupsi dengan tersangka utama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Stef Bria Seran, rampung tahun ini.(TOZ/Didimus Payong Dore)
Advertisement