Sukses

Ditemukan Novum Penyelewengan Hakim Agung

Robert Sudjasmin mengaku mempunyai bukti baru mengenai penyelewengan sengketa tanah di Kelapagading yang diduga terjadi dalam proses peradilan sebelumnya. Selama 16 tahun, pihak Summarecon selalu memenangkan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta: Robert Sudjasmin baru-baru ini melaporkan sengketa tanah yang telah 16 tahun menjadi rebutan dengan PT Summarecon Agung ke Komisi Yudisial. Pihak Robert mengaku telah memiliki novum atau bukti baru mengenai penyelewengan dalam proses peradilan sebelumnya. "Hakim yang memutus itu, dulu masih hakim di pengadilan negeri. Sekarang sudah hakim agung," kata Robert.

Tanah yang menjadi sengketa itu berada di kawasan Kelapagading, Jakarta Utara. Robert mengaku membeli tanah seluas 8.320 meter persegi itu dari Badan Urusan Piutang Negara melalui lelang terbuka. Namun kemudian, sertifikat tanah itu turut diakui oleh PT Summarecon Agung, pengembang perumahan Kelapagading Permai, yang kemudian menggugatnya [baca: Keputusan MA: Antara Harapan dan Kenyataan].

Hingga kini, Robert masih bersikukuh untuk memiliki tanah yang dalam persidangan selalu dimenangkan pihak Summarecon Agung, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Saat ini Robert mengaku mempunyai novum. Namun saksi-saksi pembawa novum dari pihak Robert baru bersedia mengungkap penyelewengan tersebut asalkan mendapat perlindungan hukum.

Menanggapi permintaan Robert, Komisi Yudisial bersama Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap memberikan perlindungan saksi. "Apabila mereka benar mau bersaksi bahwa terjadi tindak pidana seperti penyuapan, ini pasti kami teruskan kepada KPK agar mendapat perlindungan terhadap saksi," tutur anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes.

Di pihak lain, seorang hakim agung yang masuk dalam daftar pengaduan di Komisi Yudisial menolak berkomentar. Dia berdalih, segala pertanyaan bisa diajukan kepada juru bicara. "Biar berfungsi," kata Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi.

Sengketa tanah di Kelapagading adalah satu di antara 88 kasus yang masuk ke Komisi Yudisial sejak didirikan lima bulan silam. Dari pengaduan yang masuk, kasus tersebut melibatkan 13 hakim agung.(YAN/Mikotoro dan Joni Marcos)

    Video Terkini