Sukses

Polisi Memeriksa Dirut PLN

Dirut PLN Eddie Widiono diperiksa sembilan jam di Bareskrim Mabes Polri. Eddie diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan pembelian peralatan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang, Palembang.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono di Jakarta, Kamis (26/1). Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam ini terkait kasus pembelian peralatan mesin di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang di Kabupaten Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan. Diduga, terjadi penyelewengan dalam pembelian peralatan sehingga negara merugi lebih dari Rp 120 miliar.

Usai pemeriksaan, Eddie mengaku mengetahui dan telah menandatangani surat kontrak pembelian peralatan. Namun, dia mengelak saat ditanya tentang kemungkinan ada penyelewengan dalam kontrak. "Surat perjanjian memang harus ditandatangani oleh direktur utama. Itu kewajiban saya," kata Eddie.

Masih terkait dengan kasus ini, polisi juga telah menahan Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Senin silam. Ali ditahan karena diduga menggelembungkan nilai pengadaan barang di PLTG Borang.(IAN/Miko Toro dan Joni Marcos)
    Video Terkini