Sukses

Organisasi Perempuan Menolak RUU Antipornografi dan Antipornoaksi

Para aktivis perempuan ini beranggapan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, batasan pornonya tak jelas. Mereka berharap pemerintah sebaiknya menindak tegas pendistribusian produk-produk yang berbau porno.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah organisasi pembela hak-hak perempuan menolak isi Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Antipornoaksi. Alasannya, batasan porno tak jelas sehingga memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia. "Rumusan RUU Antipornografi dan pornoaksi yang saat ini ada, dapat mencampuri pilihan bebas seseorang untuk mengekspresikan diri atau identitas diri," kata Koordinator Pokja Perempuan Mahardika Vivi Widyawati dalam jumpa pers di Jakarta, belum lama ini.

Para aktivis perempuan ini beranggapan, pemerintah sebaiknya menghilangkan dampak buruk dari pornografi. Yakni, dengan menindak tegas upaya pendistribusian produk-produk yang dianggap berbau porno. Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2005 berjanji untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi menjadi undang-undang [baca: Presiden: RUU Antipornografi Segera Disahkan].

Rencananya, organisasi perempuan ini bertemu dengan DPR pekan depan. Sejauh ini, draf RUU itu masih dibahas oleh panitia khusus di DPR. Sebelumnya, wakil rakyat telah meminta masukan dari beberapa artis yang dianggap dekat dengan aktivitas pornoaksi [baca: Goyangan Bermasalah Pedangdut Tanah Air].(BOG/Miko Toro dan Muhammad Iqbal)