Sebelumnya, Busyro mengatakan dari 88 kasus yang masuk ke Komisi Yudisial mengindikasikan keterlibatan 13 hakim agung. Salah satunya pengaduan Robert Sudjasmin soal sengketa tanah yang telah 16 tahun menjadi rebutan dengan PT Summarecon Agung [baca: Ditemukan Novum Penyelewengan Hakim Agung].
Indra Sahnun mengatakan kliennya belum pernah diperiksa setelah pengaduan itu datang ke Komisi Yudisial. Karena itulah, Komisi Yudisial dinilai melakukan penyimpangan dalam memutuskan perkara. Seharusnya, lanjut Indra, Komisi Yudisial memeriksa dahulu pengaduan sebelum melansir nama hakim yang terlibat kepada media massa.(KEN/Erlangga Wisnuaji dan Arry Trisna)