Sukses

PLN Menyiapkan Kompensasi untuk Korban Sutet

PT PLN bantah memberikan ganti rugi kepada masyarakat di 17 desa di Cianjur, Jabar, yang terkena pembangunan jaringan SUTET. PLN hanya menyiapkan kompensasi dengan rincian Rp 25.000 per satu meter persegi.

Liputan6.com, Jakarta: PT PLN bantah memberi ganti rugi tanah untuk masyarakat di 17 desa di Cianjur, Jawa Barat, yang rumahnya dilewati jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hingga saat ini, penggantian diarahkan pada tapak menara dan bangunan serta tanaman yang memasuki ruang bebas antara 8-15 meter di bawah transmisi. Demikian diungkapkan Deputi Direktur Pembinaan Transmisi PT PLN Djoko Hastowo di Jakarta, Selasa (21/2).

Djoko menerangkan, pihaknya menyiapkan kompensasi sebesar Rp 25 ribu untuk satu meter persegi bangunan permanen dan Rp 22.500 untuk bangunan semi permanen. Sementara rumah panggung menerima ganti rugi sebesar Rp 20 ribu per meter persegi. Saat ini dana kompensasi tengah dibicarakan dengan perwakilan masyarakat lewat Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS).

Sebelumnya, masalah ganti rugi ini diprotes puluhan korban SUTET di 17 desa di Cianjur. Mereka bahkan meluapkan kekesalannya dengan mengamuk di Kantor Desa Mekargalih, Ciranjang, Cianjur [baca: Korban SUTET Merusak Kantor Desa].(DNP/Kurnia Supriatna dan Arry Tisna)

    EnamPlus