Djoko menerangkan, pihaknya menyiapkan kompensasi sebesar Rp 25 ribu untuk satu meter persegi bangunan permanen dan Rp 22.500 untuk bangunan semi permanen. Sementara rumah panggung menerima ganti rugi sebesar Rp 20 ribu per meter persegi. Saat ini dana kompensasi tengah dibicarakan dengan perwakilan masyarakat lewat Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS).
Sebelumnya, masalah ganti rugi ini diprotes puluhan korban SUTET di 17 desa di Cianjur. Mereka bahkan meluapkan kekesalannya dengan mengamuk di Kantor Desa Mekargalih, Ciranjang, Cianjur [baca: Korban SUTET Merusak Kantor Desa].(DNP/Kurnia Supriatna dan Arry Tisna)