Majelis hakim beralasan semua analisis pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT CGN senilai Rp 160 miliar sudah sesuai prosedur. Selain itu, kewajiban pembayaran kreditnya lancar dan belum jatuh tempo, sehingga indikasi kerugian negara belum ada. Putusan ini menggugurkan tuntutan jaksa yang mendakwa ketiganya dengan 17 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar ganti rugi sebesar Rp 160 miliar.
Namun, salah satu anggota majelis hakim, Johanes, memiliki pendapat berbeda. Dia menyatakan, pemberian bridging loan kepada PT CGN yang hanya dianalisis sehari saja melanggar prinsip kehati-hatian. Terlebih pihak yang mengajukan kredit juga tidak pernah diwawancarai. Dengan begitu, indikasi kerugian negara tetap ada meskipun tidak riil.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)