Mereka sebenarnya sudah menikah sesuai tuntunan Konghucu pada 24 tahun silam. Namun, karena pada saat itu pemerintah belum mengakui keberadaan Konghucu, pernikahan mereka pun tidak dapat dicatatkan di kantor catatan sipil. Kini, setelah pemerintah mengizinkan, mereka pun mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah, termasuk status kedua anak mereka yang mulai beranjak dewasa.
Pasangan Hadi dan Mary bukan satu-satunya penganut Konghucu yang mengalami masalah ini. Pasangan Iyan dan Sri Suminar juga pernah melakukan pernikahan di Klenteng Boen Bio, Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, pada Juni tahun 2003. Tapi, kebahagiaan pasangan penganut Konghucu ini cuma sampai di situ. Memang, mereka telah mendapatkan surat pengakuan menikah dari Majelis Agama Konghucu (Matakin), namun negara tak mengakui perkawinan mereka [baca: Pasangan Konghucu Menagih Janji].
Menurut Ketua Matakin Lie Ing Liong, untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, penganut Konghucu yang akan menikah harus mengikuti tata cara agama lain. Status agama di kartu tanda penduduk mereka juga harus memilih satu di antara lima agama yang diakui di Indonesia. Seiring dengan pengakuan Konghucu sebagai agama, status agama pada KTP tak lagi harus mengikuti agama lain yang bukan merupakan keyakinan mereka.(ADO/Sugihartono)
Advertisement