Penangkapan tersangka pemerasan memang atas permintaan KPK. Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas membenarkan itu. Senin silam, Erry menerima pengaduan bahwa anggotanya memeras di Bandung, Jawa Barat. Korban disinyalir bernama Lim Kian Jin, tersangka kasus korupsi penjualan tanah milik PT Industri Sandang Nusantara yang merugikan negara hingga Rp 70 miliar [baca: KPK Kembali Memeriksa Lim Kian Jin]. Setelah mendapat cukup bukti, KPK lalu menangkap penyidik yang merupakan anggota polisi aktif itu.
Kuasa hukum Lim, Ronald Simanjuntak menyatakan, kliennya tidak tahu-menahu soal pemerasan oleh oknum KPK. "Tidak benar ada pemerasan kepada Lim Kian Jin," tegas Ronald. Sejauh ini, Kantor PT Industri Sandang Nusantara di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, buka seperti biasa.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)