Sukses

Asa Kerukunan di SKB Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama Maftuh Basyuni yakin SKB baru soal rumah ibadah bisa menjaga kerukunan hidup beragama. Gesekan yang timbul terkait pendirian tempat ibadah bisa diredam karena telah melalui proses musyawarah.

Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Bersama soal tempat ibadah telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Rabu kemarin. Banyak kalangan berharap aturan main ini bisa menjaga kerukunan hidup umat beragama. Terutama meredam gesekan antarumat beragama terkait pembangunan sebuah rumah ibadah [baca: SKB Rumah Ibadah Telah Ditandatangani].

Kebijakan yang ditandatangani dua menteri itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Keputusan ini mengatur tugas kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, pendirian rumah ibadah, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Lewat peraturan bersama ini, kasus penolakan warga terhadap bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah diharapkan tidak terulang kembali. Sebab kini, pembangunan sebuah rumah ibadah harus memenuhi berbagai persyaratan. "Ada musyawarah dengan warga," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam dialog Liputan 6 Petang bersama Eva Yunizar di Jakarta, Kamis (23/3).

Lebih jauh Maftuh menuturkan pembangunan rumah ibadah, seperti termaktub dalam Pasal 14 SKB tersebut, paling sedikit memiliki 90 daftar nama pengguna yang disahkan pejabat setempat dan didukung sedikitnya 60 masyarakat setempat yang disahkan lurah atau kepala desa. Diwajibkan pula rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Demikian juga dengan berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Menurut Maftuh, SKB itu dikeluarkan untuk merevisi aturan serupa, yakni Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pendirian Tempat Ibadah. "Sebab fakta di lapangan, pembangunan rumah ibadah sering menimbulkan konflik," jelas Maftuh. Tentu saja dengan mempertimbangkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah.

SKB baru ini, tambah Maftuh, diyakini lebih baik dari pada surat keputusan yang dikeluarkan 37 tahun silam. Selain jauh lebih jelas, kata-kata yang digunakan mudah dipahami sehingga tak menimbulkan salah penafsiran. Apalagi, perumusan SKB berdasarkan hasil kompromi semua majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air.

Maftuh bahkan menyebut selalu ada jalan keluar andai pembangunan rumah ibadah menemui masalah. Seperti diatur dalam Pasal 14, pemerintah daerah wajib menyediakan lokasi pembangunan rumah ibadah jika dukungan minimal warga setempat tak terpenuhi. "Semua sudah dipikir sangat mendalam," imbuh Maftuh.

Persoalannya kini, akankah peraturan bersama ini berjalan sesuai dengan tujuan semula yakni mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis. Ataukah justru mandul seperti surat keputusan bersama sebelumnya?(TOZ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini