Sukses

Cara Memilih Jenis Kelamin Anak

Bagi Anda yang sedang merencanakan memiliki anak, beberapa cara medis dapat dilakukan untuk menentukan jenis kelamin anak. Kemajuan dalam bidang kedokteran ini dapat dilakukan secara alami dan bantuan tenaga medis.

Liputan6.com, Jakarta: Memiliki anak memang merupakan anugerah terbesar dalam hidup. Pasalnya, keceriaan dan keluguan anak mampu untuk memberikan kebahagiaan dan kedamaian batin. Selain untuk memiliki keturunan, kini bidang kedokteran sudah mampu untuk memilih jenis kelamin dari buah hati yang akan dilahirkan.

Kebahagiaan ini seperti yang dimiliki oleh Robi dan Grace Suraji. Mereka sebelumnya memiliki seorang anak lelaki setelah 3 tahun menikah. Kemudian setelah 10 tahun ingin mendapatkan anak perempuan karena tuntutan sang mertua. Lantaran hal itu, mereka akhirnya memutuskan untuk mengikuti program memilih jenis kelamin anak pada dokter kandungan di salah satu rumah sakit swasta.

Menurut Grace, alasan dirinya mengikuti program ini karena menginginkan sepasang anak, laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, mereka kemudian mengikuti berbagai anjuran yang ditetapkan dokter untuk mendapatkan anak perempuan. Program tersebut akhirnya berhasil dan sang putri yang diberi nama Christa Secondia Suraji kini berusia 11 tahun serta tengah duduk di bangku SMP.

Cara yang sama juga tengah dijalani oleh Miska. Wanita berusia 22 tahun ini sebelumnya mengharapkan anak pertamanya kelak adalah laki-laki. Alasannya sepele, karena anak lelaki dianggap mampu untuk menjaga adik-adiknya.

Menurut dr. Boyke Dian Nugraha, untuk memilih dan menentukan jenis kelamin sang buah hati ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama adalah dengan menggunakan cara alami dan kedua dengan menggunakan bantuan tenaga medis. Untuk cara alami seperti yang dilakukan oleh pasangan Robi dan Grace. Mereka hanya tinggal mengikuti apa yang dianjurkan oleh seorang ginekolog atau dokter kandungan.

Sementara cara nonalami harus dilakukan di klinik-klinik infertilitas. Cara ini disebut juga dengan kawin suntik. Sebab, sperma suami yang telah disaring dimasukkan ke dalam alat khusus dan disuntikkan di rahim sang istri. Untuk itu, sebelum proses inseminasi dilakukan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi sang calon ibu.

Para suami istri tak perlu ragu untuk melakukan hal ini. Menurut KH Ma'ruf Amin, ulama Islam, upaya untuk memiliki jenis kelamin anak dengan cara seperti ini sah-sah saja dan tidak ada larangan atau hukum yang mengharamkan.(ZIZ/Vivi Waluyo dan Wisnu Murti)

    Video Terkini