Dalam penghitungan akhir suara hasil pemilihan kepala daerah Papua yang telah disahkan KPU setempat, pasangan Barnabas-Alex memperoleh 354.763 suara dari total 1.126.574 pemilih. Sedangkan pasangan Lukas Enembe dan Arobi Aituwarau memperoleh 333.629 suara, sementara sisanya diperoleh tiga pasangan lain.
Kendati demikian, pasangan Lukas-Arobi menyatakan keberatan dengan keputusan KPU Papua. Pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penggelembungan suara dalam pilkada, khususnya di daerah pemilihan Yahukimo. Ketua KPU Papua Ferry Kareth mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan tinggi setempat, paling lambat dalam tiga hari ke depan.
Sebelumnya, pendukung pasangan Lukas-Arobi melancarkan protes meminta sidang pleno ditunda. Namun, KPU Papua tetap melanjutkan rapat sehingga hujan interupsi berlanjut. Tak urung, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Tommy Jacobus harus turun tangan mengusir peserta rapat yang terus melancarkan protes [baca: Rapat Pleno KPUD Papua Dihujani Interupsi].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement