Sementara itu, mantan Menteri Tenaga Kerja dan juga ahli perburuhan, Bomer Pasaribu, heran dengan mekanisme yang dijalankan pemerintah. Pasalnya, pemerintah dalam membahas revisi UU Ketenagakerjaan tidak melalui forum tripartit. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Dunia yang menyebutkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan harus melalui meja perundingan tripartit.
Setelah pengumuman mengenai sikap pemerintah, rencananya akan digelar pertemuan tripartit lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah. Pihak universitas juga akan dilibatkan untuk mengkajinya.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)