Sukses

Pemerintah Batal Merevisi UU Ketenagakerjaan

SBY menegaskan pemerintah tak akan mengajukan draf revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR. Pemerintah akan memperbaikinya kembali dengan memanfaatkan forum tripartit.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Sabtu (8/4), menegaskan tak akan mengajukan draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR. Menurut Presiden Yudhoyono, pemerintah akan memperbaiki dan menyusun kembali draf itu dengan komitmen tinggi bersama forum tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Keputusan itu diambil setelah pertemuan SBY dengan pengusaha dan wakil serikat buruh kemarin [baca: Sabtu, Tanggapan Presiden Atas Revisi UU Ketenagakerjaan].

Sementara itu, mantan Menteri Tenaga Kerja dan juga ahli perburuhan, Bomer Pasaribu, heran dengan mekanisme yang dijalankan pemerintah. Pasalnya, pemerintah dalam membahas revisi UU Ketenagakerjaan tidak melalui forum tripartit. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Dunia yang menyebutkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan harus melalui meja perundingan tripartit.

Setelah pengumuman mengenai sikap pemerintah, rencananya akan digelar pertemuan tripartit lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah. Pihak universitas juga akan dilibatkan untuk mengkajinya.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)