Sukses

Tempat Hiburan Masih Tercemar Asap Rokok

Banyak pengunjung tempat hiburan seperti Dunia Fantasi Ancol yang merokok di sembarang tempat. Mereka tak menghiraukan Perda No. 2/2005 yang mengharuskan arena kegiatan anak terbebas dari asap rokok.

Liputan6.com, Jakarta: Meski Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran Udara Nomor 2 Tahun 2005 sudah diberlakukan sejak 6 April silam, para perokok di Ibu Kota belum sepenuhnya taat. Tengok saja, banyak orang dengan bebas mengisap rokok di tempat hiburan seperti Dunia Fantasi Ancol, Jakarta Utara. Padahal sesuai perda, arena kegiatan anak harus bebas rokok.

Di saat liburan, Dunia Fantasi (Dufan) menjadi salah satu tempat favorit bagi anak-anak dan keluarga. Selain dipenuhi berbagai wahana permainan, tempat ini menjadi pilihan karena nyaman untuk rekreasi keluarga. Ribuan orang terlihat memadati Dufan saat libur Maulid Nabi Muhammad, Senin (10/4).

Sayang, kenyamanan bermain anak-anak terganggu kepulan asap rokok. Banyak pengunjung terlihat merokok di sembarang tempat. Mereka jelas tak mengindahkan peringatan yang dipasang pengelola Dufan. Para pengunjung juga tak memanfaatkan empat lokasi khusus yang disediakan bagi para perokok. Tempat merokok itu malah digunakan untuk beristirahat.

Beberapa petugas taman hiburan ini hanya sekadar menegur pengunjung yang merokok di sembarang tempat. Sebaliknya, para pengunjung pun tampaknya tak menghiraukan perda soal pembatasan ruang merokok. Sanksi sebesar Rp 50 juta atau enam bulan kurungan rupanya tak cukup menakutkan bagi para perokok.(TOZ/Widiyaningsih dan Yuli Sasmito)

    Video Terkini