Lia tiba di Pengadilan Negeri Jakpus dengan pengawalan ketat polisi dan pihak pengadilan. Sejumlah pengikut Lia yang tergabung dalam Komunitas Eden juga tampak hadir di pengadilan.
Lia ditangkap polisi akhir Desember 2005 di sebuah rumah di Jalan Mahoni Bungur, Senen, Jakpus. Lia yang mengaku sebagai malaikat Jibril diamankan bersama sejumlah pengikutnya. Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan Lia sebagai tersangka tunggal penistaan agama Islam dan menyebarkan ajaran sesat [baca: Lia Aminuddin Kembali Diperiksa].(TOZ/Fajar Ilham dan Donni Indradi)