Terdakwa Ida Bagus Suryaatmaja dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan didakwa telah menyelewengkan dana APBD selama kurun waktu 2001-2004 sebesar Rp 31 miliar. Menurut jaksa penuntut umum Putu Suparta Jaya, dana APBD yang dikeluarkan terdakwa tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas. Terdakwa Suryaatmaja diancam hukuman 20 tahun penjara.
Di ruang terpisah, Anie Asmoro dari Partai Golongan Karya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Terdakwa diduga menyelewengkan dana tunjangan kesejahteraan senilai Rp 28 miliar lebih pada tahun 2003. PN Denpasar juga akan menyidangkan 37 tersangka lainnya dalam kasus yang sama [baca: Mantan Anggota DPRD Bali Menjadi Tersangka Korupsi].(DNP/Putu Setiawan)