Sukses

Eddie Widiono Resmi Ditahan

Mulai Rabu malam tadi, Dirut PT PLN Eddie Widiono resmi ditahan tim penyidik Mabes Polri. Bukti awal dan saksi menguatkan tuduhan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 122 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono resmi ditahan tim penyidik Markas Besar Polri mulai Rabu (3/5). Eddie dinilai terlibat korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang, Sumatra Selatan. Demikian disampaikan Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta.

Eddie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Penahanan dilakukan karena ada bukti awal dan saksi yang cukup kuat. Eddie yang sudah dikenai status tersangka sejak 18 April silam itu dinilai korupsi dan merugikan negara hingga sebesar Rp 122 miliar [baca: Dirut PLN Eddie Widiono Kembali Diperiksa]. Eddie ditahan mulai pukul 19.00 WIB tadi.

Agar roda kepemimpinan perusahaan pelat merah itu tetap bergulir, Eddie telah menunjuk Djuanda Nugraha Ibrahim yang sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagai pelaksana tugas harian direktur utama. Penunjukan ini bertujuan supaya kinerja karyawan tidak terganggu dan lebih dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan demikian, sudah empat tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan nilai pengadaan barang di PLTG Borang yang telah ditahan. Sebelumnya adalah dua pejabat teras PLN Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan), serta rekanan PLN Johanes Kennedy Aritonang (Dirut PT Guna Cipta Mandiri). Ketiganya ditahan sejak Januari silam [baca: Polisi Memeriksa Dirut PLN].(TOZ/Heru Budi dan Agus Ginanjar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.