Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim MA Paulus Effendi Lotulung, kuasa hukum pasangan Enembe-Aituwarau mengungkapkan penggelembungan dan pengurangan suara terjadi di dua tempat di Kabupaten Yahukimo [baca: Barnabas Suebu Gubernur Papua Terpilih]. KPU Papua menyatakan pasangan Suebu-Hesegem menang dengan perolehan suara 354.763. Sedangkan pasangan Enembe-Aituarau meraup sekitar 333.929 suara. Menurut pemohon, KPU Papua menggelembungkan suara pasangan Suebu-Hesegem sekitar 17.421 suara dan mengurangi 10.229 suara pemohon.
Bila ini terbukti, pasangan Lukas-Arobi akan menempati urutan pertama serta menjadi gubernur dan wagub terpilih. Untuk itu, pihak pemohon meminta MA membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara akhir versi KPU Papua. Sidang akan dilanjutkan kembali besok untuk mendengarkan jawaban KPUD sebagai termohon.(MAK/Fira Abdurachman dan Irfan Efendi)