Keputusan ini diperkuat oleh fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan DPRD Tebo dapat melanjutkan kasus KKN ini ke tahap selanjutnya. M. Toha, Ketua Panitia Khusus PNS Gate Tebo mengatakan pihaknya akan meneruskan putusan DPR ini ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk proses selanjutnya. Sebab berdasarkan aturan, bupati hanya dapat diberhentikan oleh Presiden melalui Mendagri.
Sebenarnya, para wakil rakyat sudah sepakat memberhentikan Madjid pada rapat paripurna Desember silam [baca: Memasukkan Anak Jadi PNS, Bupati Tebo Dipecat]. Namun, keputusan itu belum diperkuat fatwa MA.
Pemberhentian Madjin Muaz sebagai Bupati Tebo ini menarik. Pasalnya, dalam pemilihan kepala bupati April silam, KPU Tebo menetapkan Madjid sebagai bupati Tebo terpilih. Pelantikan bupati dijadwalkan 25 Mei mendatang.(TNA/Suhatman Pisang dan Jumadi Sabar)
Advertisement