Sukses

Roy Marten Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Roy menganggap tuntutan jaksa selama satu setengah tahun penjara terlalu berat karena dirinya hanyalah pemakai. Jaksa dinilai diskriminatif karena dalam kasus narkoba dengan jumlah bukti lebih besar, tuntutan hukumnya lebih ringan.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus kepemilikan 2,4 gram shabu-shabu dengan terdakwa aktor Roy Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/5), memasuki tahap pembacaan pledoi. Roy membaca sendiri nota pembelaan sebagai tanggapan terhadap tuntutan jaksa yang dibacakan pekan silam. Keluarga aktor tiga zaman itu terlihat serius menyimak di deretan kursi pengunjung.

Dalam pembelaannya, Roy menyesalkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu setengah tahun penjara karena dirinya hanyalah pemakai bukan pengedar. Jaksa dinilai diskriminatif karena pada kasus narkotik dan obat-obat berbahaya dengan barang bukti lebih besar, ternyata tuntutan hukumannya jauh lebih ringan. Roy juga merasa telah menjadi korban isu yang mengangkat kredibilitas kerja jaksa. Karena alasan-alasan itulah, Roy meminta hakim bersikap seadil-adilnya.

Sekadar mengingatkan, Roy tertangkap basah sedang pesta shabu-shabu di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Februari silam. Tiga gram shabu ditemukan dalam sepatu pemeran utama film Cintaku di Kampus Biru tersebut [baca: Roy Marten Tertangkap Sedang Nyabu]. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Roy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini