Liputan6.com, Jakarta: Pendukung pasangan Lukas Enembe dan Arobi Ahmad Aituwarau mengamuk di ruang pengadilan Mahkamah Agung yang terletak dalam kompleks Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/5). Mereka merusak peralatan pengadilan setelah persidangan berlangsung. Massa mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan pasangan Lukas-Arobi. Mereka menilai keputusan hakim sarat muatan politis dan tak berpihak pada rakyat Papua [baca: Sidang Gugatan Pilkada Papua Digelar].
Massa pendukung Lukas Enembe selain merusak barang-barang di ruang pengadilan, juga memecah kaca jendela. Sejumlah orang yang dianggap berpihak pada Komisi Pemilihan Umum juga menjadi sasaran kemarahan mereka. Beruntung anggota majelis hakim sudah meninggalkan ruangan sehingga luput dari kemarahan massa.
Di pihak lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Ferry Kareth menyatakan akan segera melantik Barnabas Suebu dan Alex Hasegem sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sementara pihak Lukas Enembe akan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Lukas dan Arobi memang menggugat KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yahukimo. Mereka menuding kedua lembaga penyelenggara pilkada mengabaikan laporan panitia pengawas pilkada tentang dugaan manipulasi penghitungan suara. Akibatnya, pihak Lukas Enembe mengaku kehilangan sekitar 17 ribu suara sehingga kalah dari Barnabas Suebu dan Alex Hasegem yang mengumpulkan 354.763 suara [baca: Barnabas Suebu-Alex Hasegem Pemenang Pilkada Papua].(YAN/Fira Abdurachman dan Irfan Efendi)
Massa pendukung Lukas Enembe selain merusak barang-barang di ruang pengadilan, juga memecah kaca jendela. Sejumlah orang yang dianggap berpihak pada Komisi Pemilihan Umum juga menjadi sasaran kemarahan mereka. Beruntung anggota majelis hakim sudah meninggalkan ruangan sehingga luput dari kemarahan massa.
Di pihak lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Ferry Kareth menyatakan akan segera melantik Barnabas Suebu dan Alex Hasegem sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sementara pihak Lukas Enembe akan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Lukas dan Arobi memang menggugat KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yahukimo. Mereka menuding kedua lembaga penyelenggara pilkada mengabaikan laporan panitia pengawas pilkada tentang dugaan manipulasi penghitungan suara. Akibatnya, pihak Lukas Enembe mengaku kehilangan sekitar 17 ribu suara sehingga kalah dari Barnabas Suebu dan Alex Hasegem yang mengumpulkan 354.763 suara [baca: Barnabas Suebu-Alex Hasegem Pemenang Pilkada Papua].(YAN/Fira Abdurachman dan Irfan Efendi)