Liputan6.com, Jakarta: Kasus pembunuhan staf Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) yang dilakukan Julius Naitama, Jose Fransisco, dan Joao Alves Da Crust akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/5) siang. Selain itu, PN Jaksel juga akan memutus perkara penyerangan Kantor UNHCR dengan terdakwa Xisto pereira, Serafin Ximenes, dan Joao Martin di Atambua, Nusatenggara Barat, 16 September tahun silam. Putusan pengadilan itu akan dibacakan Hakim ketua I Gede Anak Agung.
Sedianya, kemarin, putusan pengadilan itu sudah dapat dibacakan [baca: Pembacaaan Putusan Pembunuhan Staf UNHCR Ditunda ]. Namun, I Gede Anak Agung terpaksa menunda pembacaan putusan tersebut. Sebab, terdakwa Xisto Pereira, Joao Martin, dan Julius Naitama mengaku tak siap mendengar putusan tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tak hadir karena sakit.
Sebelumnya, pada persidangan Januari silam, Jaksa Penuntut Umum Pardan Rachim telah menuntut keenam terdakwa itu dengan 15 tahun hukuman penjara [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara ]. Sebab, para terdakwa terbukti terlibat insiden pembakaran yang mengakibatkan tiga orang staf UNHCR tewas serta melukai beberapa orang lainnya.(ICH/Roy Ahmad dan Agung Nugroho)
Sedianya, kemarin, putusan pengadilan itu sudah dapat dibacakan [baca: Pembacaaan Putusan Pembunuhan Staf UNHCR Ditunda ]. Namun, I Gede Anak Agung terpaksa menunda pembacaan putusan tersebut. Sebab, terdakwa Xisto Pereira, Joao Martin, dan Julius Naitama mengaku tak siap mendengar putusan tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tak hadir karena sakit.
Sebelumnya, pada persidangan Januari silam, Jaksa Penuntut Umum Pardan Rachim telah menuntut keenam terdakwa itu dengan 15 tahun hukuman penjara [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara ]. Sebab, para terdakwa terbukti terlibat insiden pembakaran yang mengakibatkan tiga orang staf UNHCR tewas serta melukai beberapa orang lainnya.(ICH/Roy Ahmad dan Agung Nugroho)