Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.(TNA/Linda Putri Mada dan Akbar Berno)